Kutipan surat:
"Bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan ujian komprehensif dan dinyatakan lulus dapat diberikan surat keterangan lulus / Ijazah apabila telah memenuhi syarat berikut:
- Telah menyelesaikan kewajiban: biaya pendidikan dan kewajiban administrasi lainnya
- Mahasiswa yang bersangkutan telah menyelesaikan perbaikan tugas akhir skripsi/Tesis /Disertasi"